Faidah Hadits ke-64
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد.
قال عليه الصلاة والسلام : لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ تَمَاثِيْلُ أَوْ تَصَاوِيْرُ
أَخْرجه مُسْلِم
✨Beberapa faidah hadits ini sudah dijelaskan pada penjelasan hadits nomor ke-43. Sehingga tidak akan diulas kembali. Sedikit tambahan dari faidah yang tersampaikan, yaitu mengenai hukum menggambar makhluk bernyawa.
Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya pembuat gambar (bernyawa) ini akan diazab pada hari kiamat. Lalu dikatakan kepadanya: Hidupkan gambar yang kalian buat ! "
(H.R. al Bukhari & Muslim)
✨Hadits diatas menjelaskan bahwa menggambar makhluk bernyawa merupakan dosa besar. Pelakunya diancam dengan azab yang pedih karena perbuatannya yang ingin menyerupai ciptaan Allah.
Lantas, bagaimana solusinya bila gambar tersebut ada di rumah kita?
✨Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam menceritakan ucapan malaikat Jibril 'alaihissalam, (ia mengatakan) "Bagaimana aku (Jibril) bisa masuk sementara ada tirai bergambar didalam rumahmu ? potonglah bagian kepalanya atau jadikan sebagai alas untuk diduduki (bila ingin tetap digunakan)."
(H.R. an Nasa'i, dinyatakan shahih oleh Syaikh al Albani dalam Shahih an Nasa'i)
Lalu, bagaimana dengan malaikat pencatat amal manusia, apakah dia juga akan menjauh karena adanya gambar atau patung makhluk yang bernyawa didalam rumah ?
✨Imam an Nawawi dalam kitabnya al Minhaj Syarh Shahih Muslim (14/308) berkata, "Adapun malaikat penjaga, ia dapat masuk ke setiap rumah dan terus bersama manusia dalam setiap keadaan karena ia diperintah untuk menghitung amal perbuatan mereka (manusia)."
اللهم علمنا ما ينغعنا وانفعنا بما علمتنا وبارك لنا فيه ربنا زدنا علما وارزقنا فهما.
والله تعالى أعلم.
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك.
وصلى الله وسلم وبارك على أشرف الأنبياء والمرسلين وعلى آله وصحبه أجمعين.
Ust Ridwan Arifin - Mahasiswa UIM
@Program Jodoh
-Bersegeralah, karena waktu takkan menantimu-
-Bergeraklah, karena diam berarti kematian-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar