PROGRAM JODOH
Just One Day One Hadith
Selasa, 3 Dzulqo'dah 1436
18 Agustus 2015
Ustadz Varian Lc
Faidah Hadits 142
➡Hak Atas Tempat Duduk Seseorang
-----------------------------
Faedah Hadits ke 142
ﺑﺴﻢ الله .
ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪَ ﻟﻠﻪ ﻧَﺤْﻤَﺪُﻩُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻌِﻴْﻨُﻪُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻩُ،
ﻭَﻧَﻌُﻮْﺫُ با لله ﻣِﻦْ ﺷُﺮُﻭْﺭِ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻨَﺎ ﻭَﻣِﻦْ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺕِ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟِﻨَﺎ،
ﻣَﻦْ ﻳَﻬْﺪِﻩِ ﺍﻟﻠﻪ ﻓَﻠَﺎ ﻣُﻀِﻞَّ ﻟَﻪُ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻀْﻠِﻞْ ﻓَﻠَﺎ ﻫَﺎﺩِﻱَ ﻟَﻪُ،
ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭَﺣْﺪَﻩُ ﻟَﺎ ﺷَﺮِﻳْﻚَ ﻟَﻪُ،
ﻭَﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟُﻪُ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻟﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺗﺴﻠﻴﻤﺎ ﻛﺜﻴﺮﺍ .
ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ .
ﻗَﺪْ ﻗَﺎﻝَ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠّﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠّﻢ :
الرَّجُلُ أَحَقُّ بِمَجْلِسِهِ،وَإِنْ خَرَجَ لِحَاجَتِهِ ثُمَّ عَادَ فَهُوَ أَحَقُّ بِمَجْلِسِهِ(رواه الترمذي)
" Seseorang lebih berhak atas tempat duduknya, walaupun jika ia keluar untuk menyelesaikan kebutuhannya lalu ia kembali, maka ia tetap lebih berhak atas tempat duduknya. (HR Attirmidzy).
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang menempati suatu tempat duduk, kursi atau meja dan lainnya, lebih berhak atas tempat tersebut jika ia pergi sementara waktu dari tempat yang ia tempati tersebut.
Hadits ini tidak bertentangan dengan hadits:
لَا يُقِيْمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيْهِ،وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا(رواه مسلم)
"Tidak boleh seseorang meminta orang lain untuk berdiri lalu ia duduk disitu, tapi hendaknya saling melapangkan dan saling meluaskan (agar semua bisa duduk) (HR Muslim). Cara menggabungkan 2 hadits tersebut adalah bila seseorang sudah menempati suatu tempat duduk, lalu ia keluar sementara waktu, kemudian tempat duduknya tersebut ditempati oleh orang lain, maka hendaknya saling melapangkan agar tempat duduk tersebut cukup untuk semua orang, apabila tidak cukup maka orang yang pertama duduk disitu lebih berhak atas tempat tersebut. Dan larangan meminta orang lain untuk berdiri dari tempat duduknya berlaku ketika orang yang sedang duduk merupakan orang pertama yang menempati tempat tersebut, sedangkan orang yang meminta berdiri adalah orang yang baru datang.
Islam adalah agama yang menghormati hak perorangan.
Tidak ada bedanya apakah orang yang duduk pertama meninggalkan salah satu barangnya di tempat tersebut (seperti tas dan semacamnya) atau tidak, maka ia tetap lebih berhak atas tempat tersebut.
Begitu pula seorang yang biasa berfatwa atau mengajar di tiang tertentu dari tiang-tiang masjid atau tempat tertentu dari masjid, maka ia lebih berhak atas tempat tersebut bila ada orang yang duduk di tempat tersebut.
ﺑﺎﺭﻙ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻜﻢ
ﻭ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺤﻤﺪ ﻭ ﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭ ﺻﺤﺒﻪ ﺃﺟﻤﻌﻴﻦ .
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚَ
ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠّﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ
✒ Ustadz Varian Lc
@Program JODOH
-----------------------------
Saran atau Kritik silahkan sampaikan kepada kami melalui WhatsApp berikut : +62 818 0819 4040
Mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan, dll. Jika menemukan kesalahan, segera hubungi kami.
-Bersegeralah, karena waktu takkan nenantimu-
-Bergeraklah, karena diam berarti kematian-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar